Saturday 18 March 2017

ROAD MAP RBP GEL.III TAHUN 2016-2019

BY Unknown No comments






Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) tahun 2016 dilaksanakan sebagaimana  telah ditetapkan dalam Kep Kapolri Nomor: Kep/541/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Polri gelombang III Tahun 2016-2019, meliputi 9 program, 37 kegiatan, 94 rencana aksi dan 15 quick wins yang tidak lain sebagai aktualisasi dari 8 area perubahan bidang Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, Peraturan perundang-undangan dan Pelayanan publik;

Kedelapan area perubahan tersebut menjadi proses yang menjadi pengungkit dan diyakini dapat mewujudkan 3 sasaran Reformasi Birokrasi Polri (RBP) yaitu Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas dan Birokrasi yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaanya dijabarkan menjadi 9 program yaitu Program Revolusi Mental Aparatur, Penguatan Sistem Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Tatalaksana, Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Peraturan Perundang-Undangan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

SILAHKAN DI DOWNLOAD DI    http://bit.ly/2mZ7HJJ







Thursday 9 July 2015

INDEKS TATA KELOLA POLRI

BY Unknown No comments



Indeks Tata Kelola Kepolisian RI (ITK) mulai diinisiasi pada tahun 2014 sebagai instrumen evaluasi keberhasilan Reformasi Birokrasi Polri (RB Polri).  ITK muncul sebagai jawaban karena hingga saat ini pengukuran yang ada belum dilakukan secara komprehensif, selain itu belum menggambarkan kebijakan strategis dan kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai target RB Polri dalam mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan prima Kepolisian dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri menuju pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government).

Untuk menjawab kebutuhan Polri diperlukan pengukuran sebagai komponen pengungkit yang memenuhi 2 (dua) Hal selengkapnya


Wednesday 4 February 2015

SOSIALISASI PERMENPAN NOMOR 52 TAHUN 2014 DI LINGKUNGAN POLRI

BY Unknown No comments

Biro RB Polri telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 yaitu tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama 2 Hari yaitu pada tanggal 3-4 Februari 2015 di Wisma PKBI Jl. Hang Jebat III Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dihadiri oleh para Irwasda, Karorena Polda, perwakilan Satker Mabes Polri dan dihadiri oleh Tim RB Polri.

Asrena Kapolri Irjen Pol. Tito Karnavian, M.A., Ph.D dalam sambutanya menjelaskan bahwa pada Tahun 2014 pelaksanaan Zona Integritas berpedoman pada Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012 yang telah ditindaklanjuti sebagai komitmen Polri dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), untuk tidak melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta pembangunan unit kerja Zona Integritas dalam mewujudkan Satker berpredikat WBK dan WBBM.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain adalah Penandatanganan Pakta Integritas, Penilaian Internal, pelaksanaan Program Quick Wins Nasional.

Perbedaan yang mendasar pada dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 dengan Permenpan sebelumnya terletak pada penentuan komponen yang harus dibangun sebagai indikator keberhasilan yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit sebelumnya ditentukan pada 20 komponen sedangkan menurut Permenpan RB yang baru ditetapkan dengan pencapaian 6 area perubahan Reformasi Birokrasi yaitu antara lain Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan sistem Manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas kinerja, Penguatan pengawasan dan Peningkatan kualitas pelayanan publik.


Thursday 18 December 2014

PENANDATANGANAN MoU POLRI DENGAN KEMITRAAN

BY Unknown No comments




Sejauh ini, kinerja Polri lekat dengan persepsi dan tidak jarang mengalahkan fakta. Akibatnya masyarakat masih menilai Polri berdasarkan isu-isu tertentu, misalnya Polri secara kelembagaan yang dianggap korup, ini dibuktikan oleh hasil survey yang dilakukan oleh Partnership tahun 2002 dan 2008, maupun TI di tahun 2013, hasilnya menunjukkan bahwa Polri masih konsisten menjadi lembaga terkorup di republik ini. Pun dengan survey integritas KPK tahun 2009 menunjukkan bahwa nilai Polri masih rendah. Padahal faktanya masih ada anggota Polri yang jujur, dan tidak korupsi, di sisi lain, penilaian yang dilakukan oleh pemerintah, banyak yang telah dicapai Polri. Berdasarkan penilaian PMPRB Kemen PAN-RB tahun 2014, Polri mendapat nilai 60,60 dan masuk kategori baik. Nilai AKIP Polri juga masuk ketegori baik dengan nilai 65,10 dan berada di peringkat 42 dari 82 Kementerian/Lembaga. BPK juga memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualitan (WTP) kepada Polri terkait audit keuangan tahun 2014.


Fakta berbeda ini menunjukkan bahwa selama ini penilaian Polri hanya berdasarkan isu-isu tertentu, belum menggambarkan kebijakan strategis dan kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme Polri. Hal ini menjadi tantangan bagi lembaga Polri, terlebih salah satu fokus pemerintahan baru adalah mewujudkan Polri yang profesional, untuk itu diperlukan pengukuran kinerja yang mampu menjawab kebutuhan Polri sekaligus menjawab tuntutan masyarakat secara komprehensif dan berbasis data (evident based). Polri bersama Partnership (Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk melakukan pengukuran kinerja melalui Indeks Tata Kelola Kepolisian (ITK) Republik Indonesia.

Hal ini seperti disampaikan oleh Asrena Kapolri, Irjen Pol. Drs. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. “Berdasarkan perintah Kapolri, mulai tahun 2015 akan dilakukan penilaian Reformasi Birokrasi Polri (RBP) ke Satuan Kerja (Satker) di bawah, Mabes (Markas Besar) menilai Polda (Kepolisian Daerah), dan Polda menilai ke Polres (Kepolisian Resort).” Pengukuran ini nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari implementasi anggaran berbasis kinerja di Polri. “Hasil penilaian akan digunakan sebagai basis memberikan reward and punishment kepada Kasatker, termasuk juga dalam persetujuan anggaran yang diusulkan.”


Asrena Kapolri juga menyebut bahwa inti dari program RBP adalah implementasi tata kelola manajemen internal Polri yang transparan dan akuntabel, dan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Dengan ITK, dapat diketahui sejauh mana tata kelola Polri secara internal, maupun pelayanan publik Polri kepada masyarakat selaku eksternal.