Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan Kemitraan
Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership) saat ini sedang membangun
pengukuran terhadap tata kelola Kepolisian di Indonesia, dengan tujuan untuk menggambarkan informasi secara komprehensif tentang
dinamika implementasi tugas dan fungsi kepolisian sesuai dengan amanat Undang-Undang RI. Nomor
2 Tahun 2002, implementasi fungsi sesuai Susunan Organisasi dan Tata
Kerja tingkat Polda berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 22
Tahun 2010, serta program
Reformasi Birokrasi Polri (RBP) guna mendukung pencapaian sasaran RBP dalam
mewujudkan aparatur Polri yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, meningkatkan Pelayanan Prima
Kepolisian, meningkatkan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Polri.
Berdasarkan hasil dari serangkaian diskusi intensif yang telah diinisiasi
sebelumnya, pengukuran kinerja tata kelola polisi telah disepakati akan diukur
melalui indeks, dan dilakukan di level Polda. Pengukuran ini kemudian dikenal
dengan istilah Indeks Tata Kelola Kepolisian Republik Indonesia (ITK). Tim Kemitraan telah melakukan
serangkaian riset menggunakan metode desk
review untuk mengumpulkan informasi seputar pengukuran kinerja Polisi di
beberapa negara. Hasilnya, berdasarkan review atas pengukuran kinerja Polisi di
negara Inggris, Wales, New Zealand, Afrika Selatan, dan negara-negara lain di
dunia, berhasil ditemukan gambaran tentang prinsip-prinsip pengukuran
kepolisian yang digunakan di beberapa negara tersebut, antara lain: 1)
Kompetensi; 2) Responsif; 3) Respek (manner);
4) Transparan; 5) Fairness; 6)
Efektivitas dan 7) Akuntabilitas. Prinsip-prinsip tersebut selanjutnya
diintegrasikan dalam tugas pokok dan fungsi polri.
Saat ini telah tersusun kerangka besar ITK, dimana memuat indikator detail yang dapat menggambarkan profil
kepolisian secara lebih rinci dan mendalam sehingga dapat teridentifikasi secara menyeluruh. Untuk
mengidentifikasi indikator-indikator tersebut, Polri dan Kemitraan mengadakan
uji instrumen dalam rangka pengukuran ITK di 5 (lima) Polda yaitu Polda Aceh,
Metro Jaya, Kaltim, Sulteng dan Polda Malut yang dilaksanakan dengan
melakukan penelitian instrumen dan data obyektif di fungsi Reskrim (umum,
khusus dan narkoba), Bimmas, SDM, Polair, Lantas, Sabhara dan Intel.
Selanjutnya melaksanakan pengukuran melalui survey persepsi internal dan
eksternal, melakukan observasi pelayanan masyarakat, serta melakukan pengukuran
persepsi eksternal dari terpidana yang pernah disidik oleh Dit Krimum, Krimsus
dan Narkoba.
0 comments:
Post a Comment