Restrukturisasi/penataan tugas dan fungsi unit kerja pada organisasi Polri, Rencana Aksi yang dilaksanakan adalah:
- Penyusunan HTCK antar fungsi di lingkungan Polri;
- Penyusunan analisis beban kerja pada masing-masing fungsi di lingkungan Mabes Polri dan Satuan Kewilayahan;
- Menerapkan pembentukan satuan kerja (kode satker);
- Pengkajian dan Evaluasi implementasi Struktur Organisasi Polri di lingkungan Mabes Polri dan Satuan Kewilayahan; dan
- Melaksanakan supervisi dalam rangka evaluasi implementasi struktur organisasi di Mabes Polri dan Satuan Kewilayahan.
Penguatan unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana,
pelayanan publik, kepegawaian dan diklat, Rencana Aksi
yang dilaksanakan adalah :
- Mengusulkan Pembentukan Satpolair, Satpamobvit dan Unit Lantas Polsek sesuai Perkap 23 Tahun 2010 tentang SOTK Tingkat Polres dan Polsek;
- Mengusulkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumkit Bhayangkara;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan kebutuhan personel dan sarpras sesuai dengan organisasi Polri; dan
- Mengusulkan Pengembangan organisasi Polri pada tingkat Polres dan Polsek.
Quick wins
Quick wins yang
dilaksanakan adalah pembentukan Satpolair, Satpamobvit dan Unit Lantas Polsek
dengan alasan sebagai penguatan organisasi Polri seperti yang diamanatkan dalam
Perkap No. 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri
tingkat Polres dan Polsek.