Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) telah
menjadi komitmen bersama, oleh karena itu pelaksanaannya harus didukung oleh
seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah (K/L) baik di pusat maupun daerah. Salah
satu bentuk dukungan terhadap Aksi PPK adalah melaksanakan Pendidikan dan
Budaya Anti korupsi (PBAK), baik dilingkungan internal maupun eksternal. Sesuai
dengan tujuan Pendidikan dan Budaya Anti korupsi (PBAK) untuk mengubah budaya aparatur, maka dibutuhkan strategi dan waktu yang
cukup panjang, agar budaya anti korupsi bisa berkembang dan diterapkan pada
semua satuan kerja. Budaya anti korupsi merupakan hasil internalisasi
nilai-nilai Sembilan anti korupsi yang meliputi Jujur, Peduli, Mandiri,
Disiplin, Tanggung Jawab, Sederhana, Kerja Keras, Berani dan Adil.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan
tugas dan tangung jawab menyusun Dokumen Strategi Komunikasi Pendidikan dan
Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK), strategi ini guna meningkatkan komunikasi
untuk internalisasi nilai-nilai anti korupsi yang menunjuk Satuan Kerja Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya sebagai satuan kerja yang menjadi lokus pelaksanaan Pre-Assessment
penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti
Korupsi (Strakom PBAK), karena merupakan salah satu Satuan kerja yang memberikan layanan
kepada masyarakat secara langsung dan dari hasil pre assessment bahwa kualifikasi
budaya aparatur Direktorat Lalu lintas
Polda Metro Jaya berada
pada level Advokasi untuk itu diperlukan strategi mengembangkan Jejaring
Kerjasama, kelembagaan komunikasi untuk efektifitas Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK).