Thursday 14 November 2013

STRATEGI KOMUNIKASI PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTI KORUPSI

BY Anonymous


Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) telah menjadi komitmen bersama, oleh karena itu pelaksanaannya harus didukung oleh seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah (K/L) baik di pusat maupun daerah. Salah satu bentuk dukungan terhadap Aksi PPK adalah melaksanakan Pendidikan dan Budaya Anti korupsi (PBAK), baik dilingkungan internal maupun eksternal. Sesuai dengan tujuan Pendidikan dan Budaya Anti korupsi (PBAK) untuk mengubah budaya aparatur, maka dibutuhkan strategi dan waktu yang cukup panjang, agar budaya anti korupsi bisa berkembang dan diterapkan pada semua satuan kerja. Budaya anti korupsi merupakan hasil internalisasi nilai-nilai Sembilan anti korupsi yang meliputi Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Sederhana, Kerja Keras, Berani dan Adil. 
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tugas dan tangung jawab menyusun Dokumen Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK), strategi ini guna meningkatkan komunikasi untuk internalisasi nilai-nilai anti korupsi yang menunjuk Satuan Kerja Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya  sebagai satuan kerja yang menjadi lokus pelaksanaan Pre-Assessment penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK), karena merupakan salah satu Satuan kerja yang memberikan layanan kepada masyarakat secara langsung dan dari hasil pre assessment bahwa kualifikasi budaya aparatur Direktorat  Lalu lintas Polda Metro Jaya berada pada level Advokasi untuk itu diperlukan strategi mengembangkan Jejaring Kerjasama, kelembagaan komunikasi untuk efektifitas Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK).